Statuta dan OTK Universitas Lampung

Universitas Lampung mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Unila menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pembinaan Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungan Sivitas Akademika dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan administrasi.

Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Lampuing
Peraturan Menteri No. 49 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung