PPID : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Lampung telah mengadakan kesepakatan dan penandatanganan dalam rangka Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan (DIK) pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 di Ruang . Acara ini dibuka langsung oleh Rektor Unila (Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A.IPM, ASEAN Eng.) dan dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik (Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, M.T.), dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumnni (Dr. Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si.), serta tim PPID Unila dan seluruh Pimpinan Unit kerja di Lingkungan Unila. Acara DIP dan DIK ini bertujuan untuk menandatangani persetujuan terkait informasi DIP dan DIK dari unit kerja yang ada di Lingkungan Unila. DIP dan DIK sendiri merupakan dua hal yang sangat penting dalam pelaksanaaan keterbukaan informasi publik. Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik ini, dipandang dapat memberikan arahan dan bimbingan mengenai tata cara penyusunan DIP dan DIK yang baik kepada PPID di lingkungan Universitas Lampung.[]