Rapat Pembahasan Regulasi Publikasi Konten Medsos

[su_slider source=”media: 7460,7459″]

(Unila): Subbagian Hubungan Masyarakat (Humas) pada Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Universitas Lampung (Unila) mengadakan rapat koordinasi untuk membahas regulasi publikasi konten di media sosial @official.unila yang dikelola Humas.

Rapat yang berlangsung di ruang kepala BPHM, Senin (6/7/2020) ini dipimpin Kabag Informasi dan Humas Suratno, S.Pd., M.H., dan diikuti jajaran staf Subbagian Humas.

Pembahasan meliputi rekapitulasi data-data yang dirangkum dari insight Instagram Unila. Jumlah pengikut Instagram Unila berusia rata-rata 18–34 tahun dengan jumlah total 42.683 follower per 6 Juli 2020, sehingga Subbagian Humas membuat ketentuan publikasi konten sesuai perkembangan tren terkini.

Ketentuan meliputi Video Kreatif (Inovasi dosen dan mahasiswa, video Rektor), Unila Podcast (Inovasi, kepakaran, profil mahasiswa, wirausaha), Info Grafis (Sobu Harus Tau, Info Sobu, peringatan hari besar/penting), Live Streaming (Penerimaan mahasiswa baru), Kabar Unila (prestasi, ucapan selamat, ucapan bela sungkawa, Unila sepekan).

Konten di luar rubrik di atas akan diposting di Instagram Story, Facebook, Twitter, Youtube, atau website ac.id. Ketentuan tersebut berlaku bagi pihak internal dan eksternal.

Adapun syarat pengajuan publikasi konten pertama, mengajukan permohonan publikasi melalui email humas@kpa.unila.ac.id, mengirim file JPEG, video, atau caption, pengiriman file 1 minggu sebelum kegiatan, serta mencantumkan logo official Unila pada file konten yang akan dipublikasi. [Humas/Inay]