Universitas Lampung mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Unila menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pembinaan Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungan Sivitas Akademika dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan administrasi.
Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Lampuing
Peraturan Menteri No. 49 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat
Universitas Lampung
Gedung Rektorat Lantai 3
Jl. Prof. Dr. Sumantri Brojonegoro No. 1 Bandar Lampung, 35145, INDONESIA.
Email: humas@kpa.unila.ac.id
Telp: +62 721 701609
Fax: +62 721 702767