Tugas dan Fungsi

Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran
c. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, dan
e. pengelolaan data dan pemberian layanan informasi